Pembagian Wilayah Desa Teluk

Pembagian wilayah desa umumnya merujuk pada dua aspek: pembagian administratif yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang lebih luas (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) dan berujung pada tingkat desa atau kelurahan, serta pembagian internal desa yang bersifat lebih kecil seperti rukun warga (RW)/Dusun dan rukun tetangga (RT).

Untuk itu Desa Teluk terdiri dari empat dusun dan 15 RT sebagai berikut:

Dusun Jumlah RT Rincian RT
Dusun Satu 4 RT 01 – RT 04
Dusun Dua 4 RT 05 – RT 08
Dusun Tiga 3 RT 09 – RT 11
Dusun Empat 4 RT 12 – RT 15

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Teluk

No Nama Jabatan
1ABDUSSOMADKepala Desa
2MUHAMMAD YUSUFSekretaris Desa
3SURIANSYAH, A.MdKasi Pemerintahan
4AHMAD SADRUL HAYATKasi Kesra dan Pelayanan
5SITI RAHMATULLAH, SHKaur Umum dan Perencanaan
6ALFAN, S.PdKaur Keuangan
7.............................Kepala Dusun 01
8BUSTOMIKepala Dusun 02
9.............................Kepala Dusun 03
10HASANKepala Dusun 04
11ARIYANIStaf Desa
12.............................Staf BPD

Lembaga BPD

Struktur BPD (Badan Permusyawaratan Desa) umumnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang dipilih secara demokratis dari perwakilan masyarakat. Tugas utama BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa; serta mengawasi kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan pembangunan desa.

No Nama Jabatan
1.............................Ketua
2ELIAZWARWakil Ketua
3KEPTY SHRISTIANTISekretaris
4SYOFYANAnggota
5M. NURAnggota